Selasa, 01 Januari 2013

CSR Smartfren dengan KADIN UMKM Tangerang

Henky S Chahyadi, Vice President Smartfren, Burhan dari KADIN UMKM Kab Tangerang, Agus Hasanudin - Ketua Komunitas Topi Bambu 
Cikupa 5 Desember 2012 Kadin umkm Kab.Tangerang (KAUM)  diwakili oleh Bapak Burhan bersama dengan Smartfren, penyedia layanan telekomunikasi berbasis teknologi andal EV-DO Rev B Fase 2 di Indonesia, mendukung pemberdayaan UKM Komunitas Topi Bambu di Tangerang dalam acara peresmian Galeri TopiBambu yang merupakan kerajinan Khas Kab. Tangerang. 

Minggu, 23 Desember 2012

Pasar Tradisional VS Pasar Modern

Tangerang, 23 Desember 2012 Kadin UMKM (Kaum) Perkembangan Pasar Tradisional yang  saat ini mulai berkembang pesat dibandingkan pasar Tradisional, Saat Kaum melakukan transaksi di pasar Modern yang berada di lingkungan Perumahan Citra Raya ( City Market) jauh terasa berbeda jika di bandingkan dengan Pasar Tradisional Cikupa yang secara letak sangat dekat sekali, namun sasaran setiap pasar mempunyai segmentasi tersendiri.
Pasar Modern City Market Citra Raya

Apalagi sistem transaksi pasar modern pun tak jauh berbeda dengan pasar tradisional, yakni pembeli bisa melakukan tawar menawar. Namun begitu, kelebihan pasar modern terletak pada manajemen pengelolaan pasar dengan suasana yang bersih, higienis dan fasilitas pasar yang bisa membuat konsumen dari berbagai kalangan bisa berbelanja.kutipan dari http://jurnalpoel.blogspot.com/2011/06/pengelolaan-pasar-modern.html
Lebih Mudah Berbelanja 

Bagaimana dengan kondisi saat ini pasar cikupa setiap hari macet dan selalu di penuhi sampah di tengat trotoar, semoga dengan adanya tulisan ini  pihak terkait dan Pemerintah setempat memberikan perhatian terhadap pasar tradisional tersebut .


Pembentukan Koperasi Kadin UMKM Banten


Tangerang 22 Desember 2012 kangagush bersama pengurus Kadin  UMKM Kab.Tangerang bersama Pak Burhan dan  Pak Cahya Suatu memenuhi undangan untuk pembentukan Pengurus Koperasi Kadin UMKM Banten, Dimana di hadiri sebanyak 23 orang Perwakilan dari Kadin UMKM Tangerang, Kab,Tangerang, Tangerang Selatan, Lebak, Panegelang dan di tutup acara Pembentukan Koperasi tersebut  sekekitar jam 5.30 . Acara pun dii mulai dan agar memahami ruh Koperasi  disampaikan materi tentang Koperasi oleh bapak Heri.

Ini sebagian informasi tentang Pendirian dan tahapan sebagai berikut : Setelah koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Sabtu, 15 Desember 2012

Pelantikan KADIN UMKM Kab. Tangerang





Pengurus DPD kab. Tangerang dengan beberapa perwakilan dari pengurus kecamatan Kab. Tangerang dengan seragam batiktiba jam 8.30 di RBN Ciputat Tangerang Selatan.   Kamar Dagang Induk Usaha Mikro Kecil Menengah (KADIN UMKM) Propinsi Banten melantik pengurus DPD Kota/Kabupaten untuk masa bakti 2012-2017 di Rumah Budaya Nusantara (RBN) Puspo Budoyo, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/12).

Sejumlah pengurus tersebut dilantik Rahmaniar, Ketua Kadin UMKM Banten terdiri dari ketua dan 4 orang anggota di antaranya DPD Kadin UMKM Kota Tangerang sebagai Ketua Subur Amin Mubarok S.Pd, Ketua DPD Kadin UMKM Kota Tangerang Selatan Bambang Sukmahutomo, Ketua DPD Kadin UMKM Kabupaten Tangerang Burhan L Salim dan Ketua DPD Kadin UMKM Kabupaten Pandeglang H Bambang Langlang Buana.